Sabtu, 25 April 2020

Juknis Strategi Pembelajaran RA (SK Ditjen No 2765 Tahun 2019)

Mas Sugeng
Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal (RA) adalah SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tentang Petunjuk Teknis Strategi Pembelajaran di Raudhatul Athfal. Sesuai dengan judulnya, SK Dirjen Pendis ini merupakan pedoman bagi pendidik dalam menentukan dan menerapkan strategi pembelajaran di RA.

Juknis ini merupakan salah satu dari sembilan juknis terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Tujuannya untuk semakin memperkuat keberadaan Raudhatul Athfal sebagai lembaga pendidikan anak usia dini yang berciri khas Islam. Dan salah satu regulasi tersebut memfokuskan tentang penyusunan dan penerapan strategi pembelajaran di RA.

Ini juga menjadi salah satu implementasi amanat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal  Juknis Strategi Pembelajaran RA (SK Ditjen No 2765 Tahun 2019)

1. Juknis Strategi Pembelajaran RA


Keunikan dan tahap perkembangan anak agar dapat tumbuh secara optimal dibutuhkan strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif dari pendidik. Peran pendidik dalam pengembangan pembelajaran RA sangat menentukan keberhasilan anak dalam memperoleh pengalaman belajar. Oleh karena itu strategi pembelajaran sangat dibutuhkan agar proses pembelajaran di RA dapat berkembang dengan optimal dan efektif.

Apalagi pada Raudhatul Athfal (RA) sebagai satuan Pendidikan Anak Usia Dini berbasis Islam yang memiliki perbedaan dengan pendidikan anak usia dini secara umum. Dimana titik beratnya lebih pada aspek perkembangan anak, transformasi dan internalisasi nilai-nilai spiritual keislaman.

Untuk itu, sebagaimana kutip dari pendahuluan juknis ini, Pendidik yang profesional diharapkan mampu menyusun strategi pembelajaran yang memenuhi kriteria dan prinsip pendidikan anak usia dini.

Juknis Strategi Pembelajaran RA berdasarkan SK Ditjen Pendis Nomor 2765 memuat enam ruang lingkup. Keenamnya adalah konsep pembelajaran di RA, prinsip pembelajaran RA, pendekatan pembelajaran RA, strategi pembelajaran RA, metode pembelajaran RA, dan model pembelajaran RA.

Keenam ruang lingkup tersebut diulas tuntas dalam Bab II hingga IV juknis ini.

Pada Bab II, Konsep Pembejaran RA, membahas tentang konsep pembelajaran RA, dan prinsip pembelajaran RA yang meliputi prinsip motivasi, pengulangan, perhatian, partisipasi aktif, pentahapan, perubahan perilaku, dan belajar melalui bermain.

Sedang terkait pendekatan, strategi, dan metode pembelajaran RA dibahas dalam Bab III juknis ini. Dimana dalam pengembangan kurikulum Raudhatul Athfal menggunakan beberapa pendekatan pembelajaran seperti Pendekatan Pembelajaran yang Islami, Pendekatan Saintifik (Scientific Approach), dan Pendekatan Pembelajaran Kontekstual (Contextual Learning).

Pembelajaran bukan sekedar mengembangkan kemampuan kognitif saja, tetapi harus mengembangkan aspek afektif dan psikomotor. Karena itu ada beberapa jenis strategi pembelajaran untuk RA, antara lain strategi pembelajaran langsung, strategi pembelajaran individual, dan strategi belajar kelompok.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2765 Tahun 2019


Bagi para pendidik, pengelola, penyelenggara, dan pemangku kebijakan terkait dengan Raudhatul Athfal, seyogyanya mempedomani SK Ditjen Pendis Nomor 2765 Tahun 2019 tentang Juknis Strategi Pembelajaran RA ini.

Untuk itu, silakan unduh SK Ditjen Pendis ini melalui link di bawah.
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2765 Tahun 2019 tentang Juknis Strategi Pembelajaran RA (UNDUH FILE)

Di samping juknis tentang pengembangan bahan ajar tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:


Metode pembelajaran lebih penting daripada materi yang diajarkan. Namun tidak ada satu strategi atau metode yang terbaik untuk semua situasi dan kondisi. Pendidik diharapkan dapat memilih strategi dan metode yang tepat sesuai dengan situasi, kondisi, serta karakteristik anak dan kebutuhan pembelajaran.

Karena itu, diharapkan Juknis Strategi Pembelajaran RA (SK Ditjen No 2765 Tahun 2019) mampu menjadi pedoman bagi para pendidik, pengelola, penyelenggara dan pemangku kepentingan untuk mengembangkan dan memfasilitasi penerapan strategi pembelajaran yang tepat.